Tersangka, 4 Anggota BPK Jawa Barat yang Kena OTT KPK Dinonaktifkan

Kamis, 28 April 2022 - 07:25 WIB
KPK menetapkan empat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap terkait kasus yang menyeret Bupati Bogor, Ade Yasin (AY). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap terkait kasus yang menyeret Bupati Bogor, Ade Yasin (AY). Mereka yakni, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Keempat pegawai BPK Jawa Barat tersebut langsung dinonaktifkan dari tugas dan jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga telah menerima uang suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Baca juga: OTT Ade Yasin Berawal dari Temuan BPK terkait Proyek Jalan Pakan Sari Rp94,6 Miliar

"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK Provinsi Jabar, demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini," ujar Ketua BPK, Isma Yatun saat menghadiri konpers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).



BPK menegaskan tidak akan membela anggota yang terbukti menerima suap. Tak hanya itu, ditekankan Isma, para anggota BPK yang ditetapkan tersangka KPK juga bakal diadili dalam Majelis Etik BPK. Isma mengatakan proses itu dilakukan untuk menjaga independensi BPK.

"Kami senantiasa memohon kepada Allah SWT untuk kami mendapat petunjuk dan kemudahan dalam melaksanakan amanah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara bagi kebaikan seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.

Selain empat Anggota BPK Jawa, KPK juga menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik (RT).
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More