Kemendagri Ungkap 70% Korupsi di Daerah terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 26 April 2022 - 17:23 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa. Foto/MPI
LAMPUNG - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa .

Upaya ini untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam menjalankan kebijakan tersebut. Pasalnya, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menjadi lahan korupsi. Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Manfaatkan Retribusi Pengelolaan Sampah



Hal itu disampaikan Suhajar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022, yang berlangsung di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022).

"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita, karena korupsi di daerah itu 70 persen (di) pengadaan barang dan jasa, ini menurut sumber dari KPK, jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan," ujar Suhajar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!