KPK Antisipasi Terulangnya Kembali Kelangkaan Minyak Goreng

Selasa, 26 April 2022 - 10:42 WIB
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding KPK mendorong perbaikan tata kelola komoditas strategis, termasuk minyak goreng. Foto/ist
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi terulangnya kembali kelangkaan minyak goreng di masa depan. Oleh karenanya, KPK mendorong adanya perbaikan tata kelola komoditas strategis di dalam negeri, termasuk minyak goreng.

"KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Selasa (26/4/2022).

Menurut Ipi, perbaikan Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dibenahi dengan mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir kelapa sawit. Perbaikan ini bisa dengan dilakukan dengan sistem nasional neraca komoditas (SNANK).





Lebih lanjut, KPK juga telah bekerja sama dengan Kemendagri, KemenpanRB, Bappenas, dan KSP untuk memperbaiki sistem kelola bahan baku minyak goreng. KPK juga meminta agar data pengolahan minyak goreng dibuat terintegrasi.

"Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri," kata Ipi.

Dijelaskan Ipi, integrasi data bisa mengidentifikasi kekurangan maupun kelebihan produksi di dalam negeri. Dengan begitu, penjualan bahan baku minyak goreng bisa ditahan jika stok untuk dalam negeri berkurang.

"Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," jelasnya.

KPK berharap integrasi data pada SNANK bisa memberikan keuntungan besar dalam produksi bahan baku minyak goreng di Indonesia. KPK juga meyakini sistem ini bisa mengimplementasikan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk bahan minyak goreng.

Lalu, sistem itu juga diyakini bisa mengoptimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari pengusaha di bidang bahan baku minyak goreng. Terakhir, sistem ini diyakini bisa menguatkan implementasi pungutan dana sawit.

"Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu perbaikan izin dan tata niaga," beber Ipi.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More