PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022, Ini Daftar Lengkap Daerahnya
Selasa, 26 April 2022 - 06:25 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di luar Jawa Bali mulai tanggal 26 April sampai dengan 9 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (26/4/2022).
Saat ini, level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April - 9 Mei 2022 adalah level 1 meningkat dari 84 menjadi 131 Kabupaten/Kota. Level 2 menurun dari 259 menjadi 216 Kabupaten/Kota. Level 3 menurun dari 43 menjadi 39 Kabupaten/Kota.
Berikut daftar lengkap PPKM di luar Jawa-Bali periode 26 April hingga 9 Mei mendatang:
Aceh:
PPKM level 1: Kota Banda Aceh dan Kota Langsa
PPKM level 2: Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam
PPKM level 3: Kabupaten Aceh Selatan
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga
Saat ini, level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April - 9 Mei 2022 adalah level 1 meningkat dari 84 menjadi 131 Kabupaten/Kota. Level 2 menurun dari 259 menjadi 216 Kabupaten/Kota. Level 3 menurun dari 43 menjadi 39 Kabupaten/Kota.
Berikut daftar lengkap PPKM di luar Jawa-Bali periode 26 April hingga 9 Mei mendatang:
Aceh:
PPKM level 1: Kota Banda Aceh dan Kota Langsa
PPKM level 2: Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam
PPKM level 3: Kabupaten Aceh Selatan
tulis komentar anda