Polri Ungkap Kerugian Korban Fahrenheit Tembus Rp127,9 Miliar
Sabtu, 23 April 2022 - 13:09 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total kerugian yang dialami mereka sebesar Rp127.900.000.
"Penyidk telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000 dengan saksi terkait 25 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Di sisi lain, Bareskrim juga telah mengajukan Red Notice terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. "Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ujar Gatot.
Ia menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan Red Notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
Untuk diketahui, PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan tidak sesuai dengan aturan Kemendag. Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz.
Baca juga: Berada di Luar Negeri, Polri Ajukan Red Notice 5 TSK Robot Fahrenheit
"Penyidk telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000 dengan saksi terkait 25 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Di sisi lain, Bareskrim juga telah mengajukan Red Notice terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. "Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ujar Gatot.
Ia menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan Red Notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
Untuk diketahui, PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan tidak sesuai dengan aturan Kemendag. Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz.
Baca juga: Berada di Luar Negeri, Polri Ajukan Red Notice 5 TSK Robot Fahrenheit
(abd)
tulis komentar anda