Berada di Luar Negeri, Polri Ajukan Red Notice 5 TSK Robot Fahrenheit

Jum'at, 22 April 2022 - 22:44 WIB
Mabes Polri ajukan Red Notice 5 TSK Robot Fahrenheit. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah mengajukan Red Notice terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Diduga lima tersangka tersebut berada di luar negeri.

”Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Baca juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap



Gatot menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.

”Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan trakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU,” ujar Gatot. Baca juga:Bareskrim Polri Sebut Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Rp480 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!