Mahfud MD: Banyak Cukong Andil dalam Pembuatan Undang-Undang
Kamis, 21 April 2022 - 21:08 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa banyak undang-undang di Indonesia sudah koruptif sejak proses pembuatannya. Mahfud menyebut ada andil cukong di dalamnya.
"Misalnya ada titipan pasal dari cukong, tolong pasal ini, undang-undang ini kalimatnya diubah, bayangkan," kata Mahfud dalam acara seminar melalui YouTube Muhammadiyah, pada Kamis (21/4/2022).
Hal tersebut dirasakan Mahfud saat dirinya masih menjabat sebagai Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya mantan ketua MK, ratusan undang-undang saya batalkan karena dibentuk secara koruptif," katanya.
Mahfud tidak memerinci undang-undang apa saja yang telah dibatalkannya. Namun dia memastikan, bahwa undang-undang tidak hanya bermasalah pada implementasinya.
Dalam paparannya, Mahfud juga mengulas kasus UU Jamsostek. Menurutnya, UU Jamsostek merupakan salah satu aturan yang pembuatannya koruptif.
"Dulu UU Jamsostek juga kan sampai terbuka keluar, yang dibahas UU Jamsostek, diinapkan di hotel ini, dibayar masing-masing Rp50 juta," katanya.
Baca juga: YLBHI: Revisi UU P3 Akal-akalan DPR Justifikasi UU Cipta Kerja
"Misalnya ada titipan pasal dari cukong, tolong pasal ini, undang-undang ini kalimatnya diubah, bayangkan," kata Mahfud dalam acara seminar melalui YouTube Muhammadiyah, pada Kamis (21/4/2022).
Hal tersebut dirasakan Mahfud saat dirinya masih menjabat sebagai Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya mantan ketua MK, ratusan undang-undang saya batalkan karena dibentuk secara koruptif," katanya.
Mahfud tidak memerinci undang-undang apa saja yang telah dibatalkannya. Namun dia memastikan, bahwa undang-undang tidak hanya bermasalah pada implementasinya.
Dalam paparannya, Mahfud juga mengulas kasus UU Jamsostek. Menurutnya, UU Jamsostek merupakan salah satu aturan yang pembuatannya koruptif.
"Dulu UU Jamsostek juga kan sampai terbuka keluar, yang dibahas UU Jamsostek, diinapkan di hotel ini, dibayar masing-masing Rp50 juta," katanya.
Baca juga: YLBHI: Revisi UU P3 Akal-akalan DPR Justifikasi UU Cipta Kerja
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda