Adik Indra Kenz Ditahan, Terima Rumah dan Rp9,4 Miliar Duit Binomo

Kamis, 21 April 2022 - 11:41 WIB
Nathania Kesuma (kiri) ditahan Bareskrim Polri dalam kasus aplikasi trading Binomo. Foto/facebook
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan Nathania Kesuma setelah menjalani pemeriksaan pardana sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/4/2022). Adik Indra Kenz itu dituduh terlibat dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi trading Binomo .

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Kamis (21/4/2022).



Baca juga: Pacar, Calon Mertua dan Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara

Kepada penyidik, Nathania mengaku memiliki akun kripto yang dibuat bersama kakaknya berisi aset senilai Rp35 miliar. "Terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!