Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, APPSI Dukung Penegakan Hukum Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
Rabu, 20 April 2022 - 16:58 WIB
JAKARTA - Ketua Asosisiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sudaryono mengapresiasi langkah kongkret Kejaksaan Agung yang menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng . Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pihak swasta langsung ditahan dengan status tersangka.
Tiga tersangka dari pihak swasta adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SMA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS PTS.
"Kalau Kejaksaan Agung memang telah yakin serta menetapkan tersangka ini atas dasar dan bukti yang kuat, saya sangat mengapresiasi hal tersebut walaupun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang nantinya harus dibuktikan di pengadilan," kata Sudaryono dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).
Sudaryono berharap Kejagung dapat mengusut tuntas adanya praktik mafia minyak goreng. Menurut dia, hal ini sangat merugikan pedagang pasar serta masyarakat yang membutuhkan minyak goreng. Dirinya juga berharap agar peristiwa ini tak terjadi kembali.
"Tentu kami berharap pengusutan mendalam atas dugaan mafia minyak goreng ini. Kami ingin semua diusut dan diperiksa lebih jauh sehingga hal seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari," katanya.
Ditegaskan Sudaryono, kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu sangat dirasakan oleh para pedagang dan masyarakat. "Saya yakin sebagian besar masyarakat kita merasakan bahwa memang kelangkaan minyak goreng ini satu hal yang cukup ironi," katanya. "Apalagi begitu aturan dicabut yang diatur cukup curah saja ternyata langsung di minimarket dan supermarket, beberapa tempat untuk minyak goreng kemasan harganya dilepas kan langsung banjir," katanya.
Baca juga: Febri Diansyah Sindir soal Kasus Minyak Goreng, Ini Respons KPK
Tiga tersangka dari pihak swasta adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SMA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS PTS.
"Kalau Kejaksaan Agung memang telah yakin serta menetapkan tersangka ini atas dasar dan bukti yang kuat, saya sangat mengapresiasi hal tersebut walaupun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang nantinya harus dibuktikan di pengadilan," kata Sudaryono dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).
Sudaryono berharap Kejagung dapat mengusut tuntas adanya praktik mafia minyak goreng. Menurut dia, hal ini sangat merugikan pedagang pasar serta masyarakat yang membutuhkan minyak goreng. Dirinya juga berharap agar peristiwa ini tak terjadi kembali.
"Tentu kami berharap pengusutan mendalam atas dugaan mafia minyak goreng ini. Kami ingin semua diusut dan diperiksa lebih jauh sehingga hal seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari," katanya.
Ditegaskan Sudaryono, kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu sangat dirasakan oleh para pedagang dan masyarakat. "Saya yakin sebagian besar masyarakat kita merasakan bahwa memang kelangkaan minyak goreng ini satu hal yang cukup ironi," katanya. "Apalagi begitu aturan dicabut yang diatur cukup curah saja ternyata langsung di minimarket dan supermarket, beberapa tempat untuk minyak goreng kemasan harganya dilepas kan langsung banjir," katanya.
Baca juga: Febri Diansyah Sindir soal Kasus Minyak Goreng, Ini Respons KPK
(abd)
tulis komentar anda