Korupsi Pengadaan Satelit Bakamla, PT Merial Esa Didenda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp126 Miliar
Selasa, 19 April 2022 - 14:26 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. PT Merial Esa terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone tahun 2016 pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) .
"Menyatakan, terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Hakim menjatuhkan hukuman kepada PT Merial Esa selaku korporasi untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. PT Merial Esa wajib membayar denda paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang ditentukan PT Merial Esa tidak membayar dan terdapat alasan yang kuat, maka akan diperpanjang sebulan kembali.
"Apabila setelah diperpanjang satu bulan terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut," imbuh hakim.
Selain denda, PT Merial Esa juga divonis membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp126 miliar. Uang pengganti tersebut bakal dikurangi dari dana yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejumlah Rp92.974.837.246 ditambah Rp22,5 miliar, dan USD800.000. Jika ada kelebihan dari yang yang disita itu, maka hakim meminta untuk dikembalikan. "Memerintahkan kelebihannya agar dikembalikan kepada terdakwa," terangnya.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar PT Merial Esa selaku korporasi membayar denda Rp275 juta dan uang pengganti kepada negara senilai Rp133 miliar.
Atas perbuatannya, PT Merial Esa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bakamla, KPK Sita Uang Rp100 Miliar dari PT Merial Esa
Dalam perkara ini, PT Merial Esa terbukti secara bersama-sama memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla. Adapun, pihak yang diperkaya oleh PT Merial Esa yakni, mantan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi; Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Kemudian, empat pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi; Bambang Udoyo; Nofel Hasan; dan Tri Nanda Wicaksono.
"Menyatakan, terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Hakim menjatuhkan hukuman kepada PT Merial Esa selaku korporasi untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. PT Merial Esa wajib membayar denda paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang ditentukan PT Merial Esa tidak membayar dan terdapat alasan yang kuat, maka akan diperpanjang sebulan kembali.
"Apabila setelah diperpanjang satu bulan terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut," imbuh hakim.
Selain denda, PT Merial Esa juga divonis membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp126 miliar. Uang pengganti tersebut bakal dikurangi dari dana yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejumlah Rp92.974.837.246 ditambah Rp22,5 miliar, dan USD800.000. Jika ada kelebihan dari yang yang disita itu, maka hakim meminta untuk dikembalikan. "Memerintahkan kelebihannya agar dikembalikan kepada terdakwa," terangnya.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar PT Merial Esa selaku korporasi membayar denda Rp275 juta dan uang pengganti kepada negara senilai Rp133 miliar.
Atas perbuatannya, PT Merial Esa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bakamla, KPK Sita Uang Rp100 Miliar dari PT Merial Esa
Dalam perkara ini, PT Merial Esa terbukti secara bersama-sama memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla. Adapun, pihak yang diperkaya oleh PT Merial Esa yakni, mantan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi; Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Kemudian, empat pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi; Bambang Udoyo; Nofel Hasan; dan Tri Nanda Wicaksono.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda