Partai Perindo Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar

Selasa, 19 April 2022 - 11:19 WIB
Kedua, lanjut Tama, tegakkan proses etik secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan penjelasan resmi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto, pihaknya mengakui bahwa ada oknum anggota Polri yang diduga terlibat. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penegakan proses etik untuk menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak menoleransi berbagai kejahatan yang dilakukan oleh anggotanya.

"Dan ketiga, mendorong LPSK untuk melakukan langkah proaktif dalam kaitannya memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini. Selain perlindungan, penting sekiranya bagi pihak korban (keluarga) untuk mempertimbangkan pengajuan restitusi atau ganti rugi."

Lanjut Tama yang juga Juru Bicara Nasional Partai Perindo ini, sebagai bahan pertimbangan, sudah ada putusan pengadilan yang mengabulkan ganti rugi (restitusi) terkait kasus pembunuhan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang, Lampung mengabulkan restitusi korban, Arbakyah dalam sidang putusan kasus pembunuhan terhadap korban Sahab Sukri tewas tertembak oleh oknum polisi Tulang Bawang pada 19 April 2011. "Berkaca dari putusan tersebut, pengajuan restitusi dalam perkara ini sangat mungkin dilakukan," ujarnya.

Tama menambahkan, terjadinya peristiwa penembakan ini sangat disayangkan. Semoga saja pemulihan hak korban dalam kasus ini menjadi prioritas dalam penegakan hukum. Dan dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, mudah-mudahan hal ini tidak terulang kembali."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!