Kasus Investasi Bodong Fahrenheit, Polri Sita 1 Apartemen dan Uang Rp44,5 Miliar

Senin, 18 April 2022 - 19:38 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyidik menyita 1 apartemen dan uang Rp44,5 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah aset terkait penyidikan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyitaan itu dilakukan terhadap satu unit apartemen dan rekening senilai Rp44,5 miliar.

"Penyitaan terhadap 1 unit Apartemen seharga Rp2 miliar dan pemblokiran terhadap rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar," kata Gatot, Senin (18/4/2022).





Sejauh ini, kata Gatot, pihak penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi. "Dalam kasus ini sudah 20 saksi diperiksa penyidik," ujar Gatot.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dan menahan Direktur di PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.



Penyelidikan kasus Fahrenheit ini juga bergulir di Polda Metro Jaya. Sejauh ini, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, ILJ, DBC, dan MF.

PT. FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.

Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More