Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Dirjen Kemendag
Senin, 18 April 2022 - 18:38 WIB
Tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan ketika hendak menunjuk beberapa perusahaan ketika diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022.
"Namun dalam praktiknya diduga terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," terang Ketut.
Di mana terjadi penyalahgunaan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%.
"Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," pungkasnya.
"Namun dalam praktiknya diduga terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," terang Ketut.
Di mana terjadi penyalahgunaan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%.
"Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda