Arahan Presiden, Sidang Kabinet Paripurna Dijalankan Sesuai Protokol Kesehatan
Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:36 WIB
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa seluruh peserta SKP melaksanakan rapid test dan suhu tubuh sebelum memasuki ruangan. ”Suhu tubuh semuanya, karena ini menjadi role model bagi pemerintah daerah yang juga akan melaksanakan acara-acara ataupun rapat-rapat seperti ini,” jelas Pramono.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet yang ditandatangani pada 6 April 2020.
Menurut Perpres tersebut, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, serta dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. (Baca juga: Bantah Tudingan Menjilat, Arief Poyuono: Saya Ini Pendukung Sejatinya Jokowi
"Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet yang ditandatangani pada 6 April 2020.
Menurut Perpres tersebut, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, serta dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. (Baca juga: Bantah Tudingan Menjilat, Arief Poyuono: Saya Ini Pendukung Sejatinya Jokowi
"Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
(kri)
Lihat Juga :