Komisi VI DPR Tagih Bappebti Soal Regulasi Robot Trading
Jum'at, 15 April 2022 - 21:25 WIB

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menyoroti penyegelan sejumlah aplikasi robot trading oleh Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). FOTO/DPR RI
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menyoroti penyegelan sejumlah aplikasi robot trading oleh Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meski melanggar Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), tapi penyegelan robot trading bukan lah solusi tepat.
"Robot trading jangan dulu (semua) disegel, biarkan para member menarik dananya dulu. Jangan sampai ini menjadi wadah cuci tangan," kata Mufti Anam saat Live Instagram bertajuk 'Mufti Ngobras 'bersama Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison SH seperti dikutip, Jumat (15/4/2022).
Dalam kesempatan itu, Mufti mengatakan, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan terkait penanganan masalah robot trading. Pertama, soal regulasi robot trading. Menurutnya, hingga saat ini regulasi robot trading belum jelas. Padahal Bappebti sudah menjanjikan merilis regulasi robot trading dalam waktu dekat, tapi hingga kini belum terealisasi.
"Bappebti janji dalam 10 hari. Kami akan terus tagih, kejar kapan regulasinya akan keluar," ujar Mufti.
Ditegaskan, tidak adanya regulasi bisa memberi ruang penyelenggara robot trading yang bertujuan baik untuk beroperasi, tapi di sisi lain juga memberi ruang bagi mereka yang ingin melakukan hal ilegal. Sedangkan aspek kedua, soal penarikan kembali dana member (withdraw/WD). Menurutnya, pihaknya akan terus mengejar dan mengupayakan agar robot trading yang disegel kemudian aset-asetnya disita negara bisa dikembalikan kepada member.
"Robot trading jangan dulu (semua) disegel, biarkan para member menarik dananya dulu. Jangan sampai ini menjadi wadah cuci tangan," kata Mufti Anam saat Live Instagram bertajuk 'Mufti Ngobras 'bersama Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison SH seperti dikutip, Jumat (15/4/2022).
Dalam kesempatan itu, Mufti mengatakan, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan terkait penanganan masalah robot trading. Pertama, soal regulasi robot trading. Menurutnya, hingga saat ini regulasi robot trading belum jelas. Padahal Bappebti sudah menjanjikan merilis regulasi robot trading dalam waktu dekat, tapi hingga kini belum terealisasi.
"Bappebti janji dalam 10 hari. Kami akan terus tagih, kejar kapan regulasinya akan keluar," ujar Mufti.
Ditegaskan, tidak adanya regulasi bisa memberi ruang penyelenggara robot trading yang bertujuan baik untuk beroperasi, tapi di sisi lain juga memberi ruang bagi mereka yang ingin melakukan hal ilegal. Sedangkan aspek kedua, soal penarikan kembali dana member (withdraw/WD). Menurutnya, pihaknya akan terus mengejar dan mengupayakan agar robot trading yang disegel kemudian aset-asetnya disita negara bisa dikembalikan kepada member.
Lihat Juga :