Kasus DNA Pro, Bareskrim Periksa Ello dan Billy Syahputra Pekan Depan

Jum'at, 15 April 2022 - 12:22 WIB
Gatot menekankan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana berkaitan dengan kasus DNA Pro. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami.

"(Pemeriksaan) Yang jelas ada beberapa publik figur," ucap Gatot.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Baca juga: Ini Alasan Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper dari Endorse DNA Pro

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!