3 Ormas Pendiri Golkar Dukung Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Kamis, 18 Juni 2020 - 23:45 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957 HR Agung Laksono. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tiga ormas pendiri Partai Golkar, yakni Kosgoro 1957, Ormas MKGR, dan SOKSI, mengapresiasi keputusan pemerintah yang meminta DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ). Ormas pendiri Partai Golkar itu bahkan meminta pembahasan RUU bukan hanya ditunda, tetapi juga tak dilanjutkan atau dicabut.

Hal itu disampaikan pimpinan ketiga pimpinan ormas pendiri Partai Golkar, yakni Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957 HR Agung Laksono, Ketua Umum DPP Ormas MKGR Roem Kono, dan Ketua Umum DPP Depinas SOKSI Ali Wongso Sinaga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

“Kami mengapresiasi dan menghargai sikap dan langkah tegas pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP,” kata Agung Laksono. (Baca juga; Pimpinan MPR Ikut Sepakat Tunda Pembahasan RUU HIP )

Agung berpendapat, RUU HIP tidak memiliki urgensi untuk diproses menjadi Undang-Undang di DPR. Oleh karena itu, tiga ormas pendiri Partai Golkar tersebut bersama-sama menolaknya.

“Kami berketetapan hati, segenap kader Kosgoro 1957, Ormas MKGR, dan SOKSI, sebagai kekuatan nasional dan kebangsaan menyatakan menolak RUU tersebut. Bahkan dipandang tidak perlu dilanjutkan lagi,” ujarnya.



Sementara itu, Plt Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Syamsul Bachri menilai sejak awal RUU HIP digulirkan, sudah banyak menimbulkan kecurigaan terutama tidak dicantumkannya TAP MPRS No XXV Tahun 1966 sebagai sebuah keputusan politik untuk membentengi Pancasila dari ideologi komunis.

"Di samping itu substansi yang diatur dalam pasal-pasal RUU HIP tersebut justru mendegradasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia," kata Syamsul Bachri. (Baca juga; Kelanjutan RUU HIP, Pimpinan DPR Lempar Bola Panas ke Baleg )

Di tempat yang sama, Ketua Umum Ormas MKGR Roem Kono menilai haluan ideologi Pancasila pada hakikatnya sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga tidak boleh diturunkan harkat martabat dan derajatnya menjadi hanya sekelas undang-undang (UU).

“Saya melihat RUU HIP ini telah menurunkan, menurunkan harkat martabat, menurunkan kelas daripada haluan ideologi Pancasila, dari semula merupakan landasan konstitusional yang tinggi dalam UUD 45, kemudian hanya diturunkan hanya sekelas UU,” kata Roem Kono.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More