Uang Kontrak DNA Pro yang Dikembalikan Ivan Gunawan Senilai Rp921,7 Juta

Kamis, 14 April 2022 - 20:25 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan bahwa Artis Ivan Gunawan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta terkait dengan nilai kontrak Aplikasi DNA Pro. Foto/MPI
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa Artis Ivan Gunawan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta terkait dengan nilai kontrak Aplikasi DNA Pro .

Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman menyebut uang itu merupakan nilai kontrak antara Ivan Gunawan dengan DNA Pro terkait kontrak menjadi Brand Ambasador. Nilainya sebenarnya Rp1 miliar, namun jumlah itu telah dipotong.

"Yang dikembalikan Rp921.700.000. Kontraknya Rp1.090.000.000," ujar Yuldi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/4/2022).



Menurut Yuldi, pemotongan uang tersebut lantaran Ivan Gunawan menyetorkan selisih jumlah tersebut saat menjadi member DNA Pro.

"Itu dia dibayar untuk menjadi Brand Ambasador. Dia bikin kan dia seolah-olah menjadi member di situ," kata Yuldi.

Diketahui usai diperiksa, Ivan mengaku bahwa telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim terkait dengan DNA Pro. Namun, ia tidak menyebut jumlahnya.

"Dan pada kesempatan hari ini juga, dengan niatan saya dan itikad baik saya, karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," ujar Ivan.

Dalam kesempatan ini, Ivan juga menjelaskan awal mula dirinya bisa berhubungan dengan DNA Pro. Ivan menyatakan dirinya hanya sebagai Brand Ambasador yang dikontrak selama tiga bulan untuk memosting di media sosial Instagram.

"Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro. Kurang lebih seperti itu. Jadi teman-teman bisa pahami, saya menceritakan semuanya dari awal, saya bertemu sampai akhirnya saya dikontrak sampai materi-materi apa yang saya sampaikam di IG saya semuanya sudah komplit," tutur Ivan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Sementara itu, tujuh orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More