Menag Sebut Pembahasan Biaya Haji 2022 Gunakan Asumsi Kuota 50%
Kamis, 14 April 2022 - 11:53 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M ditetapkan sebesar Rp39,8 juta. Penetapan biaya haji itu didasarkan asumsi 50% dari kuota normal 210.000 atau sebanyak 110.500 jamaah haji.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/04/2022).
Menurut Menag Yaqut, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi itu sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. "Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," kata Ketum GP Ansor ini.
Untuk diketahui, pemerintah bersama DPR telah menetapkan Bipih yang dibayar jamaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Biaya ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Menag Yaqut menyampaikan Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.
Baca juga: Calhaj Lunas Bipih 2020 Tidak Perlu Bayar Selisih Biaya Haji 2022
Lebih lanjut, Menag mengatakan para jamaah haji yang telah melunasi Bipih 2020 dengan membayar senilai Rp35,2 juta tidak perlu lagi membayar selisih Bipih 2022. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. "Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/04/2022).
Menurut Menag Yaqut, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi itu sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. "Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," kata Ketum GP Ansor ini.
Untuk diketahui, pemerintah bersama DPR telah menetapkan Bipih yang dibayar jamaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Biaya ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Menag Yaqut menyampaikan Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.
Baca juga: Calhaj Lunas Bipih 2020 Tidak Perlu Bayar Selisih Biaya Haji 2022
Lebih lanjut, Menag mengatakan para jamaah haji yang telah melunasi Bipih 2020 dengan membayar senilai Rp35,2 juta tidak perlu lagi membayar selisih Bipih 2022. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. "Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda