Calhaj Lunas Bipih 2020 Tidak Perlu Bayar Selisih Biaya Haji 2022

Kamis, 14 April 2022 - 10:52 WIB
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag.

"Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," katanya.

Baca juga: Ditetapkan Rp39,8 Juta, Ini Rincian Biaya Haji 2022

Menurutnya, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. "Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!