Partai Perindo Apresiasi Biaya Haji 2022, Minta Jamaah 2020-2021 Diprioritaskan
Kamis, 14 April 2022 - 07:12 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengapresiasi keputusan Rapat Kerja Komisi VIII DPR Bersama Menteri Agama tentang Penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 . Meski ada kenaikan dari Rp35 juta menjadi Rp39,8 juta, selisih kenaikan biaya haji tersebut tidak dibebankan kepada jamaah haji melainkan ditutup dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH.
"Syukur alhamdulillah, akhirnya Pemerintah dan DPR mendengar dan memperhatikan usulan dan saran Partai Perindo agar biaya haji tidak naik hingga Rp45 juta sebagaimana rencana semula yang diusulkan Pemerintah dan memanfaatkan dana haji yang saat ini berjumlah lebih dari Rp158 triliun untuk menanggulangi beban kenaikan biaya haji," ujar Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad, Kamis (14/4/2022).
Langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan pemerintah, kata dia, adalah penetapan skala prioritas calon jamaah haji di bawah usia 65 tahun sebagaimana disyaratkan Pemerintah Arab Saudi, yang tertunda pada keberangkatan 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19. Kecuali itu, juga persiapan teknis penyelenggaraan haji, baik persiapan di Dalam Negeri maupun di Arab Saudi terkait masalah transportasi, akomodasi dan konsumsi, serta keamanan, kesehatan dan kenyamanan jamaah haji dalam beribadah.
"Sudah semestinya jamaah haji yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi diprioritaskan untuk masuk dalam daftar jamaah haji diberangkatkan pada Musim Haji 1443 H/2022 M. Kebijakan ini dirasakan adil dan tidak menzalimi calon jamaah haji yang sudah bersabar lama menunggu giliran."
Lanjut dia, persiapan teknis penyelenggaraan haji 2022 ini harus lebih baik dan lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya. Kualitas bimbingan manasik haji juga harus lebih baik lagi agar calon jamaah haji dapat mandiri dan menjadi Haji Mabrur.
"Diingatkan kepada calon jemaah haji agar tetap menjaga prokes, dan memanfaatkan kesempatan beribadah haji secara maksimal. Pahami secara benar kaifiyah dan manasik haji, serta menghindari kegiatan-kegiatan yang tidak perlu dan dapat mengurangi keluhuran dan keagungan ibadah haji."
"Syukur alhamdulillah, akhirnya Pemerintah dan DPR mendengar dan memperhatikan usulan dan saran Partai Perindo agar biaya haji tidak naik hingga Rp45 juta sebagaimana rencana semula yang diusulkan Pemerintah dan memanfaatkan dana haji yang saat ini berjumlah lebih dari Rp158 triliun untuk menanggulangi beban kenaikan biaya haji," ujar Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad, Kamis (14/4/2022).
Langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan pemerintah, kata dia, adalah penetapan skala prioritas calon jamaah haji di bawah usia 65 tahun sebagaimana disyaratkan Pemerintah Arab Saudi, yang tertunda pada keberangkatan 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19. Kecuali itu, juga persiapan teknis penyelenggaraan haji, baik persiapan di Dalam Negeri maupun di Arab Saudi terkait masalah transportasi, akomodasi dan konsumsi, serta keamanan, kesehatan dan kenyamanan jamaah haji dalam beribadah.
"Sudah semestinya jamaah haji yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi diprioritaskan untuk masuk dalam daftar jamaah haji diberangkatkan pada Musim Haji 1443 H/2022 M. Kebijakan ini dirasakan adil dan tidak menzalimi calon jamaah haji yang sudah bersabar lama menunggu giliran."
Lanjut dia, persiapan teknis penyelenggaraan haji 2022 ini harus lebih baik dan lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya. Kualitas bimbingan manasik haji juga harus lebih baik lagi agar calon jamaah haji dapat mandiri dan menjadi Haji Mabrur.
"Diingatkan kepada calon jemaah haji agar tetap menjaga prokes, dan memanfaatkan kesempatan beribadah haji secara maksimal. Pahami secara benar kaifiyah dan manasik haji, serta menghindari kegiatan-kegiatan yang tidak perlu dan dapat mengurangi keluhuran dan keagungan ibadah haji."
(muh)
tulis komentar anda