Ivan Gunawan Diperiksa terkait Robot Trading DNA Pro
Kamis, 14 April 2022 - 06:52 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik dalam penyidikan kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Salah satu yang akan diperiksa Kamis (14/4/2022) hari ini adalah Ivan Gunawan .
"Ivan (Gunawan diperiksa) hari Kamis," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Whisnu menyebut, pihaknya juga telah menyiapkan panggilan pemeriksaan terhadap public figure lainnya pada pekan depan. Mereka adalah Rizky Billar dan DJ Putri Una. "Direncanakan Rizky tanggal 20 April. Dan, DJ Una tanggal 21 April," ujar Whisnu.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Ke-12 tersangka itu yakn AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
"Ivan (Gunawan diperiksa) hari Kamis," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Whisnu menyebut, pihaknya juga telah menyiapkan panggilan pemeriksaan terhadap public figure lainnya pada pekan depan. Mereka adalah Rizky Billar dan DJ Putri Una. "Direncanakan Rizky tanggal 20 April. Dan, DJ Una tanggal 21 April," ujar Whisnu.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Ke-12 tersangka itu yakn AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(muh)
tulis komentar anda