Kemenag Minta Asosiasi Sosialisasikan Syarat Haji Pemerintah Arab Saudi

Senin, 11 April 2022 - 08:28 WIB
Kemenag meminta asosiasi ikut menyosialisasikan kebijakan haji Arab Saudi kepada jamaah. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk ikut menyosialisasikan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. Setidaknya ada dua kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.

Pertama, usia maksimal 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi. Kedua, jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.



"Saya mohon bantuannya dari PPIU ataupun PIHK untuk dapat mensosialisasikannya kepada jamaah haji," kata Hilman keterangan resmi, Senin (11/04/2022).

Baca juga: Kemenkes Anggarkan Rp327,76 M untuk Kesehatan Haji 2022

Terkait jamaah lanjut usia (lansia), Hilman mengaku telah mempersiapkan skenario untuk memprioritaskan jamaah lansia terlebih dahulu. Namun, kebijakan Arab Saudi yang menentukan usia maksimal 65 tahun membuat pemerintah mengajak semua pihak untuk membangun narasi yang memberi semangat kepada mereka yang masih dalam masa tunggu.

"Saya juga berdiskusi Pak Menteri untuk lansia skenarionya seperti apa. Nampaknya, setelah muncul pengumuman, haji tahun ini ditunjukkan bahwa maksimal usia 65 tahun," kata dia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!