Ojol Alami Kecelakaan, Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 09 April 2022 - 14:15 WIB
Foto: Doc. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
MEDAN - Nasib nahas dialami seorang driver ojek online (ojol) saat hendak menjemput penumpangnya, sebuah angkutan kota menabraknya dari belakang hingga mengalami luka parah. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dalam tinjauannya ke RS Murni Teguh Medan menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja apapun profesi, Jumat (8/4).

Kedatangan Anggoro ke Medan kali ini didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara.

"Kami tentu prihatin atas kejadian kecelakaan yang menimpa Pak Zainal ini. Sesuai amanat undang-undang, BPJAMSOSTEK akan memberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu komitmen kami," tegas Anggoro.



Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan hingga saat ini sebesar Rp306 juta. Hari ini merupakan hari ke 58 dan sudah tiga kali dirinya berpindah rumah sakit, dari RSU Herna, RSUP H. Adam Malik hingga RS Murni Teguh.

Diketahui Zainal terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan Juni 2021 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.

Muhammad Farizi Kepala Cabang Maxim Medan tempat Zainal bekerja mengatakan, dirinya mengapresiasi dan mengaku tidak menyangka perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK sangat besar, terlebih hingga pekerja sembuh dan tanpa batas biaya. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak rumah sakit Murni Teguh yang memberikan pelayanan terbaiknya kepada Zainal.

“Kami akan mendukung program ini dan menghimbau mitra Maxim yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan diri,” imbuhnya.

Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program JKK dan JKM, juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.

Selanjutnya Sri Hartati istri Zainal mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya BPJAMSOSTEK atas perhatian dan juga sekaligus menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More