8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Komnas HAM: Langkah Tepat

Sabtu, 09 April 2022 - 11:30 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat merilis kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Lahat.Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menilai langkah Polda Sumatera Utara menahan delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebuah langkah tepat. Komnas HAM sejak awal telah mendorong dilakukannya penahanan.

Adapun kedelapan tersangka yang ditahan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG. Mereka ditahan dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).



"Penahanan terhadap 8 orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Undang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!