Hilangnya Frasa Madrasah di Draf RUU Sisdiknas, Partai Perindo: Peran Madrasah Nyata, Harus Masuk Batang Tubuh
Jum'at, 08 April 2022 - 15:23 WIB
JAKARTA - Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tidak memasukkan atau menghilangkan kata Madrasah ke dalam batang tubuh draf RUU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ), terus menuai polemik.
Baca Juga: PartaiPerindo ) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, setiap regulasi termasuk UU, secara berkala pasti memerlukan perubahan seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat.
"Dalam perubahan revisi UU, tentu memerlukan keterlibatan publik secara luas agar dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat dengan tetap mengacu pada kejelasan landasan yuridis, filosofis dan sosiologis," kata Khaliq, Jumat (8/4/2022).
Demikian pula halnya kata Khaliq, dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Revisi UU tersebut saat ini sudah dalam bentuk RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif Pemerintah dan masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
"Salah satu isu krusial dalam draf RUU tersebut adalah hilangnya frasa Madrasah. Meskipun Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa Madrasah tetap masuk dan diatur melalui batang tubuh RUU tersebut. Hanya saja, penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan dalam bagian penjelasan sehingga lebih fleksibel," jelas Khaliq.
Menanggapi isu krusial tersebut, Khaliq mengatakan Partai Perindo berpandangan bahwa seyogyanya penamaan secara spesifik SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA tetap tercantum dalam pasal batang tubuh.
Artinya, bukan pada bagian penjelasan RUU Sisdiknas, karena penjelasan sebuah UU tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut.
"Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kedudukan penjelasan dalam suatu UU adalah sebagai tafsir," tegas Khaliq.
Khaliq menambahkan, penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan hanya memuat uraian atau penjabaran lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh UU, sebagaimana putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005, Nomor 011/PUU-III/2005, dan Nomor 42/PUU-XIII/2015.
Baca Juga: PartaiPerindo ) Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, setiap regulasi termasuk UU, secara berkala pasti memerlukan perubahan seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat.
"Dalam perubahan revisi UU, tentu memerlukan keterlibatan publik secara luas agar dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat dengan tetap mengacu pada kejelasan landasan yuridis, filosofis dan sosiologis," kata Khaliq, Jumat (8/4/2022).
Demikian pula halnya kata Khaliq, dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Revisi UU tersebut saat ini sudah dalam bentuk RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif Pemerintah dan masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
"Salah satu isu krusial dalam draf RUU tersebut adalah hilangnya frasa Madrasah. Meskipun Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa Madrasah tetap masuk dan diatur melalui batang tubuh RUU tersebut. Hanya saja, penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan dalam bagian penjelasan sehingga lebih fleksibel," jelas Khaliq.
Menanggapi isu krusial tersebut, Khaliq mengatakan Partai Perindo berpandangan bahwa seyogyanya penamaan secara spesifik SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA tetap tercantum dalam pasal batang tubuh.
Artinya, bukan pada bagian penjelasan RUU Sisdiknas, karena penjelasan sebuah UU tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut.
"Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kedudukan penjelasan dalam suatu UU adalah sebagai tafsir," tegas Khaliq.
Khaliq menambahkan, penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan hanya memuat uraian atau penjabaran lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh UU, sebagaimana putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005, Nomor 011/PUU-III/2005, dan Nomor 42/PUU-XIII/2015.
tulis komentar anda