Aturan KHDPK Bakal Diterapkan, Ribuan Karyawan Perhutani Resah

Jum'at, 08 April 2022 - 05:15 WIB
Ribuan karyawan Perum Perhutani resah menjelang penerapan aturan kawasan hutan dengan pengeloaan khusus. Foto/dok.SINDOnews
BANDUNG - Ribuan karyawan Perum Perhutani resah menyusul rencana penerapan aturan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Sebagaimana diketahui, pemerintah segera merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yakni tentang KHDPK dan Perhutanan Sosial (PS) di Pulau Jawa.

Aturan tersebut diterapkan menyusul pengesahan UU Cipta Kerja berikut turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Ketua DPP Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani, Isnin Soiban menyatakan bahwa melalui PP Nomor 72 Tahun 2010, pemerintah telah melimpahkan pengelolaan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa kepada Perum Perhutani yang bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Selama ini, kata Isnin, Perum Perhutani dan LMDH bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerja sama. Namun, jika KHDPK diterapkan, nyaris separuh atau 1 juta hektare lahan hutan yang dikelola Perum Perhutani di Pulau Jawa bakal diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.





"Di lapangan rekan-rekan kami, di antaranya para mandor, polisi hutan, dan lainnya yang jumlahnya ribuan akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS," ungkap Isnin di Bandung, Kamis (7/4/2022).

Padahal, kata Isnin, selama ini, mereka menjadi garda terdepan yang bekerja dengan mempertaruhkan nyawanya untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara.

"Maka dari itu, kami pengurus Serikat Karyawan Perhutani akan memperjuangkan nasib rekan-rekan kami dengan menyampaikan aspirasi ke DPR RI," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pengurus Sekar Perhutani telah melaksanakan Rapat Pleno yang dilaksanakan di Kantor Perhutani Divisi Regional Jabar Banten di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (6/4/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More