Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas
Kamis, 07 April 2022 - 21:21 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas . Tiga orang tersangka itu merupakan pegawai Bea Cukai Semarang dan Jawa Tengah.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).
Adapun tiga orang tersangka itu adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai. Kemudian, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.
Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Terhitung sejak 7 April sampai dengan 26 April 2022," ucap Ketut.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2016-2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).
Adapun tiga orang tersangka itu adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai. Kemudian, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.
Baca Juga
Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Terhitung sejak 7 April sampai dengan 26 April 2022," ucap Ketut.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(rca)
tulis komentar anda