Pembatalan Haji Dibahas DPR dan Menag Sore Ini

Kamis, 18 Juni 2020 - 13:49 WIB
Komisi VIII DPR akan melakukan rapat kerja (raker) dengan Menteri Agama (Menag) guna membahas kebijakan pembatalan haji yang diumumkan Menag pada 2 Juni lalu, Kamis (18/6) sore ini. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi VIII DPR akan melakukan rapat kerja (raker) dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi guna membahas kebijakan pembatalan haji yang diumumkan Menag pada 2 Juni lalu, pada Kamis (18/6) sore ini. Komisi VIII DPR akan mengevaluasi kebijakan tersebut karena tidak membahasnya terlebih dulu dengan DPR.

"Kami akan mengevaluasi soal apa yang menjadi pertimbangan kebijakan pembatalan haji, mengapa Menteri Agama memutuskan kebijakan ini tanpa membahasnya dengan Komisi VIII? Bukankah ada kesepakatan Menteri Agama dalam rapat kerja tanggal 11 Mei 2020 untuk dibahas terlebih dahulu dengan Komisi VIII soal kebijakan haji?" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Ace menegaskan bahwa Raker tersebut sifatnya mengikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Semestinya Menag tahu itu dan membahas terlebih dulu dengan Komisi VIII DPR sebelum mengumumkan pembatalan haji itu ke public. "Bukankah keputusan Rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama tanggal 11 Mei itu sifatnya mengikat sebagaimana diatur dalam UU MD3?" ujarnya. ( ).

Ketua DPP ini juga menambahkan, dalam raker sore ini akan membahas isu-isu terkini lainnya seputar kewenangan Kemenag. "Kami juga akan membahas isu-isu lain, terutama kebijakan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama antara lain Pesantren, Madrasah," pungkas Ace. ( ).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More