Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim 15 Jam
Kamis, 07 April 2022 - 14:46 WIB
JAKARTA - Kapten Vincent Raditya telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu 6 April 2022. Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya itu terkait proses penyidikan kasus dugaan Aplikasi Binomo.
"Kemarin kita fokus kasus IK, karena ada berhubungan Kapten Vincent dengan IK," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Chandra menjelaskan, Vincent diperiksa lantaran diketahui pernah membuat konten video bersama dengan tersangka Indra Kenz, yang diduga mempromosikan Binomo. "Iya, karena pernah membuat video bareng sama IK," ujar Chandra.
Dalam pemeriksaan kemarin, Chandra mengatakan Vincent diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selama kurang lebih 15 jam, dengan total 40 pertanyaan. "Kemarin diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai jam 01.00 WIB. (Pertanyaan) 40-an," ucap Chandra.
Untuk diketahui, Kapten Vincent dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan lantaran diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dan diterima dengan dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.
"Kemarin kita fokus kasus IK, karena ada berhubungan Kapten Vincent dengan IK," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Chandra menjelaskan, Vincent diperiksa lantaran diketahui pernah membuat konten video bersama dengan tersangka Indra Kenz, yang diduga mempromosikan Binomo. "Iya, karena pernah membuat video bareng sama IK," ujar Chandra.
Dalam pemeriksaan kemarin, Chandra mengatakan Vincent diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selama kurang lebih 15 jam, dengan total 40 pertanyaan. "Kemarin diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai jam 01.00 WIB. (Pertanyaan) 40-an," ucap Chandra.
Untuk diketahui, Kapten Vincent dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan lantaran diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dan diterima dengan dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.
(rca)
tulis komentar anda