KPU Berharap Parpol Hindari Pendaftaran di Menit Akhir, Ini Alasannya
Kamis, 07 April 2022 - 14:04 WIB
JAKARTA - Aturan mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Dalam rancangan itu, masa pendaftaran akan dibuka pada 1-7 Agustus 2022.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan kepada partai politik untuk segera menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran nantinya. Sehingga, parpol sudah bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ketika pendaftarannya dibuka KPU.
"Kami sangat berharap partai politik mendaftar pada waktu awal. Misalkan daftar tanggal 1 Agustus, daftar tanggal 2 Agustus. Itu kalau ada yang kurang-kurang itu masih ada kesempatan yang relatif memadai sampai tanggal 7 Agustus," kata Hasyim dalam acara yang digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri secara daring, Kamis (7/4/2022).
Dia memberikan contoh jika ada parpol yang mendaftar pada 3 Agustus 2022. Kemudian, apabila saat diperiksa masih ada yang belum lengkap dokumennya, maka KPU masih memberikan waktu sampai 7 Agustus 2022 untuk diperbaiki kembali.
Hasyim menegaskan bahwa masa perbaikan dokumen ini berlaku untuk semua parpol yang akan mendaftar ke KPU. "Tapi yang menjadi problem kalau ada partai politik yang mendaftar pada hari terakhir, tanggal 7 Agustus jam 21.00 WIB misalnya, kesempatan mendaftar itu sampai jam 24.00 WIB. Sehingga ketika diperiksa dan katakanlah melampaui sampai jam 24.00 WIB, ternyata masih ditemukan ada yang belum lengkap, maka kesempatan untuk melengkapi lagi sudah tidak ada," ujarnya.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan kepada partai politik untuk segera menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran nantinya. Sehingga, parpol sudah bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ketika pendaftarannya dibuka KPU.
"Kami sangat berharap partai politik mendaftar pada waktu awal. Misalkan daftar tanggal 1 Agustus, daftar tanggal 2 Agustus. Itu kalau ada yang kurang-kurang itu masih ada kesempatan yang relatif memadai sampai tanggal 7 Agustus," kata Hasyim dalam acara yang digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri secara daring, Kamis (7/4/2022).
Dia memberikan contoh jika ada parpol yang mendaftar pada 3 Agustus 2022. Kemudian, apabila saat diperiksa masih ada yang belum lengkap dokumennya, maka KPU masih memberikan waktu sampai 7 Agustus 2022 untuk diperbaiki kembali.
Hasyim menegaskan bahwa masa perbaikan dokumen ini berlaku untuk semua parpol yang akan mendaftar ke KPU. "Tapi yang menjadi problem kalau ada partai politik yang mendaftar pada hari terakhir, tanggal 7 Agustus jam 21.00 WIB misalnya, kesempatan mendaftar itu sampai jam 24.00 WIB. Sehingga ketika diperiksa dan katakanlah melampaui sampai jam 24.00 WIB, ternyata masih ditemukan ada yang belum lengkap, maka kesempatan untuk melengkapi lagi sudah tidak ada," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda