DPR Sahkan Usulan 3 DOB Papua, Indonesia Akan Miliki 37 Provinsi

Kamis, 07 April 2022 - 12:43 WIB
Sementara itu, Awiek menjelaskan bahwa pada dasarnya terdapat 7 usulan RUU pembentukan DOB. Berdasarkan usulan Komisi II DPR terdapat 6 usulan RUU di antaranya: Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Lalu, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya. Pada perjalanannya, usulan bertambah satu dari anggota Baleg DPR.

"Berarti ada 6. Kemudian ada usulan dari Anggota Baleg dapil Papua, Pak Yan Permenas mengusulkan Papua Utara (DOB Papua). Jadi, usulan di Baleg ada 7," kata Awiek saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Mutasi TNI, Brigjen Daru Cahyono Ditunjuk Jadi Kabinda Papua

Namun, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, RUU yang baru diproses ada 3 RUU yakni RUU Papua Tengah, Papua Pengunungan Tengah, dan Papua Selatan sebagai hasil pemekaran dari provinsi Papua. Tiga RUU lainnya akan dibahas secara bertahap.

"Karena kita perlu pengkajian, pendalaman. Yang (pemekaran) Papua itu, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua induk. Kemudian nanti, akan menjadi prioritas, selebihnya nanti secara bertahap, tentunya setelah komunikasi dengan para stakeholder yang ada di lapangan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!