Daftar 43 Negara Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata ke Indonesia

Rabu, 06 April 2022 - 05:17 WIB
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara. Kebijakan baru itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada Kemenkumham Amran Aris dalam keterangan resminya, Selasa (5/4/2022).

Kebijakan baru tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2022. "Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk," ujarnya.



Amran mengatakan ada tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata itu. Namun wisatawan tidak dapat masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas itu. "Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” ungkapnya.



Bagi mereka yang menginginkan bebas visa kunjungan itu, setiap orang asing wajib menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

Sedangkan tarifnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp500 ribu. Lalu, untuk perpanjangan juga diberikan tarif yang sama senilai Rp500 ribu.

"Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari, dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” kata Amran.

Berikut 43 Negara Bebas Visa di Indonesia:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More