Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich
Selasa, 05 April 2022 - 13:37 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp1,9 miliar yang diberikan Indra Kenz kepada Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Fakarich merupakan guru trading Indra Kenz yang kini telah ditangkap polisi.
"Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri (Perkap)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Di sisi lain, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyatakan bahwa, uang tersebut sampai saat ini masih belum disita. Namun, ke depannya, akan dilakukan penyitaan untuk kebutuhan proses penyidikan. "Uang tersebut sementara belum disita dan akan kita sita," ujar Chandra dikonfirmasi terpisah.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama terkait aplikasi Binomo.
Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Bareskrim Resmi Tahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz
"Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri (Perkap)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Di sisi lain, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyatakan bahwa, uang tersebut sampai saat ini masih belum disita. Namun, ke depannya, akan dilakukan penyitaan untuk kebutuhan proses penyidikan. "Uang tersebut sementara belum disita dan akan kita sita," ujar Chandra dikonfirmasi terpisah.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama terkait aplikasi Binomo.
Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Bareskrim Resmi Tahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz
(abd)
tulis komentar anda