Bareskrim Tetapkan Fakarich, Guru Trading Indra Kenz sebagai Tersangka
Senin, 04 April 2022 - 21:19 WIB
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, guru trading Indra Kenz sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, guru trading Indra Kenz sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Whisnu menjelaskan, dalam proses pemeriksaan terhadap Fakarich hari ini, penyidik menemukan adanya dua alat bukti untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Baca juga: Fakarich Diperiksa soal Aliran Dana kepada Indra Kenz
"Sudah (tersangka)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Whisnu menjelaskan, dalam proses pemeriksaan terhadap Fakarich hari ini, penyidik menemukan adanya dua alat bukti untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Baca juga: Fakarich Diperiksa soal Aliran Dana kepada Indra Kenz
Lihat Juga :