Kepala BIN: Penyesuaian Harga BBM untuk Jamin Pasokan
Senin, 04 April 2022 - 14:01 WIB
JAKARTA - Harga Pertamax resmi naik menjadi Rp12.500 per liter pada 1 April 2022. Kenaikan tersebut akibat pengaruh harga minyak dunia yang terus mengalami lonjakan sepanjang 2022.
Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan jalan satu-satunya untuk mengatasi inflasi serta pembengkakan dari APBN untuk subsidi. "Harga Pertamax dinaikkan karena alasan minyak dunia sebagai variable terikat minyak yang diimpor oleh Indonesia," kata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dikutip dari keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Meskipun Pertamax bukan BBM yang disubsidi langsung oleh Pemerintah, tapi secara umum, penyediaan BBM di dalam negeri masih mengandung komponen subsidi. Karenanya, latar belakang pemerintah menaikkan harga BBM adalah pengeluaran negara untuk subsidi BBM sudah terlalu besar, sehingga diperlukan adanya pemangkasan agar dapat diaplikasikan kepada sektor lain yang lebih nyata seperti pendidikan atau pun kesehatan.
"Dana yang disubsidikan untuk bahan bakar minyak selama ini kurang tepat sasaran," katanya.
Dia menambahkan, selama ini, subsidi BBM hanya diperoleh oleh kalangan menengah ke atas yang mengonsumsi paling besar. "Pengurangan subsidi ini bertujuan agar subsidi dapat dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tepat sasaran," ujarnya.
Berdasarkan formulasi yang ditetapkan dalam KepMen ESDM No 62/2020 tentang Formula Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, kenaikan harga Pertamax yang dilakukan oleh Pertamina masih di bawah nilai keekonomian Pertamax. Jika mengacu kepada KepMen ESDM No 62/2020, di mana seharusnya dengan menggunakan rata-rata MOPS/Argus 3 bulan terakhir berada di angka USD114 per barrel dengan kurs Rp14.350, maka didapatkan harga dasar sebesar Rp13.298 per liter, kemudian ditambah PPN 10% dan PBBKB 5% maka didapatkan harga Pertamax sebesar Rp15.292.
Budi memaparkan, pemerintah telah memperhitungkan bahwa menaikkan harga BBM hanya jenis Pertamax karena beberapa pertimbangan. Pertama, sudah dapat diperkirakan bahwa konsumen Pertamax adalah warga negara dengan status sosial ekonomi masuk dalam kategori kelas menengah dan atas.
Baca juga: Bukan Pertamax Bensin RON 92 yang Harganya Paling Murah
"Kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi sebenarnya sudah memenuhi rasa keadilan, karena secara umum dapat dikatakan bahwa yang menanggung beban kenaikan harga BBM kali ini adalah kelas menengah dan atas, serta bukan masyarakat kelas bawah," ujar Budi.
Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan jalan satu-satunya untuk mengatasi inflasi serta pembengkakan dari APBN untuk subsidi. "Harga Pertamax dinaikkan karena alasan minyak dunia sebagai variable terikat minyak yang diimpor oleh Indonesia," kata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dikutip dari keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Meskipun Pertamax bukan BBM yang disubsidi langsung oleh Pemerintah, tapi secara umum, penyediaan BBM di dalam negeri masih mengandung komponen subsidi. Karenanya, latar belakang pemerintah menaikkan harga BBM adalah pengeluaran negara untuk subsidi BBM sudah terlalu besar, sehingga diperlukan adanya pemangkasan agar dapat diaplikasikan kepada sektor lain yang lebih nyata seperti pendidikan atau pun kesehatan.
"Dana yang disubsidikan untuk bahan bakar minyak selama ini kurang tepat sasaran," katanya.
Dia menambahkan, selama ini, subsidi BBM hanya diperoleh oleh kalangan menengah ke atas yang mengonsumsi paling besar. "Pengurangan subsidi ini bertujuan agar subsidi dapat dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tepat sasaran," ujarnya.
Berdasarkan formulasi yang ditetapkan dalam KepMen ESDM No 62/2020 tentang Formula Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, kenaikan harga Pertamax yang dilakukan oleh Pertamina masih di bawah nilai keekonomian Pertamax. Jika mengacu kepada KepMen ESDM No 62/2020, di mana seharusnya dengan menggunakan rata-rata MOPS/Argus 3 bulan terakhir berada di angka USD114 per barrel dengan kurs Rp14.350, maka didapatkan harga dasar sebesar Rp13.298 per liter, kemudian ditambah PPN 10% dan PBBKB 5% maka didapatkan harga Pertamax sebesar Rp15.292.
Budi memaparkan, pemerintah telah memperhitungkan bahwa menaikkan harga BBM hanya jenis Pertamax karena beberapa pertimbangan. Pertama, sudah dapat diperkirakan bahwa konsumen Pertamax adalah warga negara dengan status sosial ekonomi masuk dalam kategori kelas menengah dan atas.
Baca juga: Bukan Pertamax Bensin RON 92 yang Harganya Paling Murah
"Kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi sebenarnya sudah memenuhi rasa keadilan, karena secara umum dapat dikatakan bahwa yang menanggung beban kenaikan harga BBM kali ini adalah kelas menengah dan atas, serta bukan masyarakat kelas bawah," ujar Budi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda