Menyerahkan Diri, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Langsung Diperiksa
Senin, 04 April 2022 - 14:22 WIB
JAKARTA - Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, guru trading Indra Kenz, hari ini menjalani pemeriksaan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo di Gedung Bareskrim Polri. Fakarich mendatangi Bareskrim pagi tadi setelah sempat diancam untuk dijemput paksa lantaran telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Iya," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Sebelumnya, Fakarich dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim Polri. Panggilan pertama pada Senin 21 Maret 2022 dan kedua pada Kamis 31 Maret 2022.
Baca juga: Bareskrim Akan Jemput Paksa Fakarich, Guru Trading Indra Kenz
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Iya," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Sebelumnya, Fakarich dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim Polri. Panggilan pertama pada Senin 21 Maret 2022 dan kedua pada Kamis 31 Maret 2022.
Baca juga: Bareskrim Akan Jemput Paksa Fakarich, Guru Trading Indra Kenz
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda