Respons KPK Terkait Terdakwa Korupsi Benny Tjokro Tak Betah di Rutan

Kamis, 18 Juni 2020 - 06:34 WIB
KPK menanggapi tidak betahnya terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro yang saat ini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antikorupsi itu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tidak betahnya terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) milik lembaga antikorupsi itu. KPK mengingatkan, kondisi di dalam rutan sangat berbeda jauh dengan kondisi di luar rutan.

(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)



"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan kenginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).

KPK, kata Ali, memastikan pengelolaan rutan KPK dilakukan dengan baik termasuk soal kesehatan para tahanan yang juga menjadi perhatian pihak lembaga antikorupsi itu. (Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!