Terungkap, Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Pakai Cara Kotor Kuasai Kaveling di IKN
Jum'at, 01 April 2022 - 15:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap adanya dugaan praktik culas Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk menguasai kaveling di lahan inti yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Abdul Gafur diduga menggunakan identitas fiktif pihak lain untuk menguasai kaveling di lahan IKN.
Dugaan praktik culas itu dikonfirmasi langsung oleh penyidik KPK kepada pihak-pihak yang namanya dicatut oleh Abdul Gafur untuk menguasai kaveling di lahan IKN. Mereka yakni, Camat Sepaku Kabupaten PPU, Risman Abdul S; tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhammad Saleh; Panggih Triamiko; Yuliadi; dan Muhammad Jali.
Kemudian, tiga Karyawan Swasta, H Abdul Karim; Sugeng Waluyo; serta Masse Taher. Abdul Gafur diduga sengaja menggunakan identitas para saksi tersebut untuk kepentingan penguasaan kaveling di lahan IKN agar tidak terdeteksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengungkap adanya dugaan praktik kotor berkaitan dengan lahan yang akan dijadikan IKN baru di Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi yang diterima Alexander Marwata, sudah ada oknum yang bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Nusantara.
Demikian diungkapkan Alex saat menghadiri rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam Rakor tersebut, turut dilibatkan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Ditanya Dugaan Aliran Korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara ke Demokrat, AHY Bungkam
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," kata Alex melalui keterangan resminya, Kamis (10/3/2022).
Kuat dugaan, informasi yang diungkap Alexander Marwata tersebut berkaitan dengan Abdul Gafur Mas'ud. Bupati nonaktif Penajam Paser Utara itu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dugaan praktik culas itu dikonfirmasi langsung oleh penyidik KPK kepada pihak-pihak yang namanya dicatut oleh Abdul Gafur untuk menguasai kaveling di lahan IKN. Mereka yakni, Camat Sepaku Kabupaten PPU, Risman Abdul S; tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Muhammad Saleh; Panggih Triamiko; Yuliadi; dan Muhammad Jali.
Kemudian, tiga Karyawan Swasta, H Abdul Karim; Sugeng Waluyo; serta Masse Taher. Abdul Gafur diduga sengaja menggunakan identitas para saksi tersebut untuk kepentingan penguasaan kaveling di lahan IKN agar tidak terdeteksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengungkap adanya dugaan praktik kotor berkaitan dengan lahan yang akan dijadikan IKN baru di Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi yang diterima Alexander Marwata, sudah ada oknum yang bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Nusantara.
Demikian diungkapkan Alex saat menghadiri rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam Rakor tersebut, turut dilibatkan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Ditanya Dugaan Aliran Korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara ke Demokrat, AHY Bungkam
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," kata Alex melalui keterangan resminya, Kamis (10/3/2022).
Kuat dugaan, informasi yang diungkap Alexander Marwata tersebut berkaitan dengan Abdul Gafur Mas'ud. Bupati nonaktif Penajam Paser Utara itu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
(abd)
tulis komentar anda