Polri Blokir 50 Rekening Terkait Kasus Trading Viral Blast

Jum'at, 01 April 2022 - 15:23 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kasus robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). FOTO/ANTARA/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 50 rekening yang diduga terkait investasi bodong robot trading Viral Blast Global dengan skema ponzi. Nilai uang dalam puluhan rekening tersebut sebanyak Rp14 miliar.

"Rekening diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU yang dilakukan oleh para tersangka robot trading Viral Blast," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Gatot memaparkan, sebanyak 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Dalam puluhan rekening itu berjumlah Rp14.643.000.000.

"Sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank, telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset indodax, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar," ujar Gatot.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.



Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa melibatkan ribuan member dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

Baca juga: Puluhan Korban Robot Trading Viral Blast Global Lapor Polda Metro
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More