Bareskrim Akan Jemput Paksa Fakarich, Guru Trading Indra Kenz
Kamis, 31 Maret 2022 - 19:02 WIB
Bareskrim Polri akan memanggil paksa Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama yang merupakan guru trading Indra Kenz. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) memastikan akan menerbitkan surat perintah membawa Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama yang merupakan guru trading Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menekankan, upaya tersebut dilakukan lantaran Fakarich mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. "Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa kita nanti," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Fakarich, Guru Trading Indra Kenz
Whisnu menjelaskan, dalam aturan hukum, Polri berhak melakukan upaya tersebut untuk menghadirkan seseorang saksi guna melengkapi kepentingan proses penyidikan suatu perkara. "Iya sesuai dengan KUHAP, sesuai dengan KUHAP aja. Nanti membawa," ujar Whisnu.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menekankan, upaya tersebut dilakukan lantaran Fakarich mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. "Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa kita nanti," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Fakarich, Guru Trading Indra Kenz
Whisnu menjelaskan, dalam aturan hukum, Polri berhak melakukan upaya tersebut untuk menghadirkan seseorang saksi guna melengkapi kepentingan proses penyidikan suatu perkara. "Iya sesuai dengan KUHAP, sesuai dengan KUHAP aja. Nanti membawa," ujar Whisnu.
Lihat Juga :