Menag Larang Jajarannya Hadiri Buka Puasa Bersama dan Open House saat Idul Fitri
Kamis, 31 Maret 2022 - 17:51 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan atau menghadiri buka puasa bersama hingga open house saat Idul Fitri. Foto/humas kemenag
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house saat Idul Fitri.
Larangan ini tertuang dalam edaran terbaru Kemenag No. SE 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
Dalam peraturan tersebut, Menag meminta jajarannya menjadi teladan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443H/2022M.
Baca juga: MUI Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” ujar Menag dalam keterangan resminya, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Menag Yaqut dan Menteri Urusan Islam Arab Saudi Bahas Mikrofon Tempat Ibadah
Larangan ini tertuang dalam edaran terbaru Kemenag No. SE 08 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
Dalam peraturan tersebut, Menag meminta jajarannya menjadi teladan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443H/2022M.
Baca juga: MUI Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” ujar Menag dalam keterangan resminya, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Menag Yaqut dan Menteri Urusan Islam Arab Saudi Bahas Mikrofon Tempat Ibadah
Lihat Juga :