Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Bisa Tampung Jamaah 100%

Rabu, 30 Maret 2022 - 16:31 WIB
h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.

3. Jamaah:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan

e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!