Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Tersangka

Rabu, 30 Maret 2022 - 10:11 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin Ibrahim adalah seorang pria yang meminta 300 ayat di Alquran dihapuskan.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Rabu (30/3/2022).



Pihak Polri belum bisa memaparkan lebih dalam terkait penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, konstruksi hukum secara jelas akan disampaikan dalam keterangan resmi.

Baca juga: Kasus Pendeta Saifuddin yang Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus Naik ke Penyidikan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!