Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Tersangka

Rabu, 30 Maret 2022 - 10:11 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin Ibrahim adalah seorang pria yang meminta 300 ayat di Alquran dihapuskan.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Rabu (30/3/2022).

Pihak Polri belum bisa memaparkan lebih dalam terkait penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, konstruksi hukum secara jelas akan disampaikan dalam keterangan resmi.





Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga FBI terkait pelacakan keberadaan Saifuddin Ibrahim yang meminta kepada Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapuskan. "Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," kata Dedi, Jumat (18/3/2022).

Dedi mengungkapkan, pihak Kepolisian mengungkap bahwa, Saifuddin Ibrahim disinyalir berada di luar negeri atau negara Amerika Serikat (AS). "Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," ujar Dedi.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More