Di Forum Internasional G20, KPK Pamer Program Penyuluh Antikorupsi
Rabu, 30 Maret 2022 - 08:18 WIB
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi. Foto/KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan program pembentukan penyuluh antikorupsi saat menghadiri forum internasional G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) pada Presidensi Indonesia. Program yang menjadi salah satu andalannya itu dinilai wujud nyata partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi.
"Penyuluh antikorupsi juga merupakan kepanjangan tangan KPK agar bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia," ujar Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi melalui keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).
Dian menjelaskan, penyuluh antikorupsi merupakan salah satu agen perubahan. Para penyuluh antikorupsi tersebut, nantinya yang membuat pendidikan antikorupsi bisa diimplementasikan dengan lebih efektif dan efisien di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Baca juga: Presidensi G20 Momentum Menggeser Arah Prioritas Investasi
"Tidak hanya memberi pemahaman tentang dampak korupsi dan upaya mencegahnya, penyuluh antikorupsi juga bisa berperan hingga ke fungsi penindakan," kata Dian.
Dian mencontohkan, jika ada masyarakat yang menemukan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, maka penyuluh antikorupsi dapat membimbing untuk melengkapi syarat-syarat pengaduannya ke KPK. Sehingga, pengaduan masyarakat tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
"Penyuluh antikorupsi juga merupakan kepanjangan tangan KPK agar bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia," ujar Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi melalui keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).
Dian menjelaskan, penyuluh antikorupsi merupakan salah satu agen perubahan. Para penyuluh antikorupsi tersebut, nantinya yang membuat pendidikan antikorupsi bisa diimplementasikan dengan lebih efektif dan efisien di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Baca juga: Presidensi G20 Momentum Menggeser Arah Prioritas Investasi
"Tidak hanya memberi pemahaman tentang dampak korupsi dan upaya mencegahnya, penyuluh antikorupsi juga bisa berperan hingga ke fungsi penindakan," kata Dian.
Dian mencontohkan, jika ada masyarakat yang menemukan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, maka penyuluh antikorupsi dapat membimbing untuk melengkapi syarat-syarat pengaduannya ke KPK. Sehingga, pengaduan masyarakat tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Lihat Juga :