Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:35 WIB
Penyidik Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.

Baca Juga: Taspen
"Telah ditetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (29/3/2022).

Ketut menjelaskan, keduanya tersangka dalam kasus tersebut adalah MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya. Tersangka kedua HS juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka yaitu HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017," jelasnya.



Terhadap kedua tersangka HS dan MS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022 17 April 2022.

Tersangka MS disangkakan dengan pasal sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More