Di G20 KPK Dorong Pelibatan Swasta untuk Pencegahan Korupsi
Selasa, 29 Maret 2022 - 17:27 WIB
JAKA - Jajaran petinggi dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hadir langsung di hari pertama G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) pada Senin, 28 Maret 2022. Dalam kesempatan itu, KPK ingin melibatkan swasta dari segi pencegahan korupsi global.
Baca juga: Kemnaker Matangkan Persiapan Pelaksanaan Presidensi G20
"Pasal 9 UNCAC menguraikan langkah-langkah penting bagi negara, pihak untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik," kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin melalui keterangan resminya, Selasa (29/3/2022).
"Lalu, Pasal 12 UNCAC menyoroti perlunya langkah pencegahan korupsi yang melibatkan sektor swasta dengan meningkatkan standar akuntansi dan audit di sektor tersebut," imbuhnya
Sekadar informasi, peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi salah satu isu penting yang juga dibahas KPK serta sejumlah pihak pada hari pertama G20 ACWG. KPK menekankan, audit merupakan elemen penting pada setiap sistem akuntabilitas dan integritas.
"Konvensi PBB menentang korupsi, (UNCAC) juga memperlakukan persyaratan audit sebagai elemen pencegahan korupsi, baik di sektor publik (Pasal 9) maupun swasta (Pasal 12)," terangnya.
Adapun, pertemuan G20 ACWG dibuka oleh Chair Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Informasi dan Data KPK serta Co-Chair Esther Bogaart Assistant Secretary, Fraud Prevention and Anti-Corruption Branch, Attorney-General's Department of Australia.
Isu peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi akan dilanjutkan pembahasannya pada hari kedua, Selasa (29/3/2022).
Juga dengan beberapa pembahasan isu lainnya yaitu partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, akuntabilitas laporan, suap asing, dan kemitraan organisasi internasional.
Baca juga: Kemnaker Matangkan Persiapan Pelaksanaan Presidensi G20
"Pasal 9 UNCAC menguraikan langkah-langkah penting bagi negara, pihak untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik," kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin melalui keterangan resminya, Selasa (29/3/2022).
"Lalu, Pasal 12 UNCAC menyoroti perlunya langkah pencegahan korupsi yang melibatkan sektor swasta dengan meningkatkan standar akuntansi dan audit di sektor tersebut," imbuhnya
Sekadar informasi, peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi salah satu isu penting yang juga dibahas KPK serta sejumlah pihak pada hari pertama G20 ACWG. KPK menekankan, audit merupakan elemen penting pada setiap sistem akuntabilitas dan integritas.
"Konvensi PBB menentang korupsi, (UNCAC) juga memperlakukan persyaratan audit sebagai elemen pencegahan korupsi, baik di sektor publik (Pasal 9) maupun swasta (Pasal 12)," terangnya.
Adapun, pertemuan G20 ACWG dibuka oleh Chair Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Informasi dan Data KPK serta Co-Chair Esther Bogaart Assistant Secretary, Fraud Prevention and Anti-Corruption Branch, Attorney-General's Department of Australia.
Isu peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi akan dilanjutkan pembahasannya pada hari kedua, Selasa (29/3/2022).
Juga dengan beberapa pembahasan isu lainnya yaitu partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, akuntabilitas laporan, suap asing, dan kemitraan organisasi internasional.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda