Kepala BIN Pastikan Penghapusan HET Pulihkan Distribusi Minyak Goreng
Minggu, 27 Maret 2022 - 13:37 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menyatakan bahwa kebijakan baru Kementerian Perdagangan membutuhkan waktu agar bisa mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng . Kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan telah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan menyerahkan harga minyak goreng ke mekanisme pasar. Namun, pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah dengan HET Rp14.000 per liter. Ketentuan baru itu mulai berlaku Rabu, 16 Maret 2022. Dengan ketentuan baru ini, pemerintah berharap pasokan minyak goreng di pasar domestik bisa lancar dan tidak lagi terjadi kelangkaan. Meski dengan konsekuensi harga naik, mengikuti keekonomian pasar.
Menurut Budi Gunawan, dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal. Volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat. Kemudian dengan HET bersubsidi, minyak curah yang terhitung murah turut menyeimbangkan pasokan, memperbanyak pilihan bagi masyarakat.
"Kuncinya pada pengawasan dan konsistensi," kata Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).
Pada tahap awal, pencabutan HET minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar tapi disertai kenaikan harga yang signifikan. Gejala itu akan mereda saat hukum pasar supply and demand berlangsung. Akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat.
Sebelumnya, Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 14 Maret 2022. Di dalam surat itu disampaikan adanya disparitas harga yang tinggi antara minyak goreng domestic price obligation (DPO) sebesar Rp8.750-9.200 per liter di bawah harga pasar. Hal ini memicu terjadinya black market dan menjamurnya pedagang dadakan.
DMSI kemudian mengusulkan mekanisme bantuan langsung tunai (BLT) menggunakan dana BPDPKS. Dengan tetap memberlakukan wajib pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) 20% untuk menjamin pasokan minyak goreng ke dalam negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah sungguh-sungguh dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Ia mengungkapkan pemerintah terus memperhatikan kenaikan harga minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah.
Pemerintah, telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera pendistribusikan minyak goreng.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan telah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan menyerahkan harga minyak goreng ke mekanisme pasar. Namun, pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah dengan HET Rp14.000 per liter. Ketentuan baru itu mulai berlaku Rabu, 16 Maret 2022. Dengan ketentuan baru ini, pemerintah berharap pasokan minyak goreng di pasar domestik bisa lancar dan tidak lagi terjadi kelangkaan. Meski dengan konsekuensi harga naik, mengikuti keekonomian pasar.
Menurut Budi Gunawan, dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal. Volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat. Kemudian dengan HET bersubsidi, minyak curah yang terhitung murah turut menyeimbangkan pasokan, memperbanyak pilihan bagi masyarakat.
"Kuncinya pada pengawasan dan konsistensi," kata Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).
Pada tahap awal, pencabutan HET minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar tapi disertai kenaikan harga yang signifikan. Gejala itu akan mereda saat hukum pasar supply and demand berlangsung. Akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat.
Sebelumnya, Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 14 Maret 2022. Di dalam surat itu disampaikan adanya disparitas harga yang tinggi antara minyak goreng domestic price obligation (DPO) sebesar Rp8.750-9.200 per liter di bawah harga pasar. Hal ini memicu terjadinya black market dan menjamurnya pedagang dadakan.
DMSI kemudian mengusulkan mekanisme bantuan langsung tunai (BLT) menggunakan dana BPDPKS. Dengan tetap memberlakukan wajib pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) 20% untuk menjamin pasokan minyak goreng ke dalam negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah sungguh-sungguh dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Ia mengungkapkan pemerintah terus memperhatikan kenaikan harga minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah.
Pemerintah, telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera pendistribusikan minyak goreng.
(abd)
tulis komentar anda