Kasus Covid-19 Konsisten Menurun, Pemerintah Izinkan Ibadah Ramadhan di Masjid

Selasa, 29 Maret 2022 - 01:13 WIB
Pesan untuk Menjaga Ramadhan dan Idul Fitri

Sesuai dengan arahan dan hasil Ratas Evaluasi PPKM minggu lalu, kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid (salat tarawih dan tadarus di masjid) sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan, dengan tetap menjaga penerapan protokol Kesehatan.

Selain itu, untuk menjaga kondisi yang terkendali dan kondusif, Menko Airlangga meminta kepada para Kepala Daerah dan Forkompimda, untuk melakukan meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan booster, terutama untuk lansia.

Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan publik bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI. Pentingnya melakukan penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah,

terutama ibadah salat tarawih, tadarus dan salat Idul Fitri.

Penegakan ketentuan mudik Lebaran sesuai arahan Presiden (Vaksin dosis-2 dan vaksin booster). Juga perlu pengaturan pemeriksaan persyaratan vaksinasi booster. Antigen bagi pemudik agar memenuhi persyaratan, khususnya Pemudik dengan

kendaraan pribadi (random check pada sejumlah titik pemeriksaan). Penyiapan fasilitas kesehatan untuk antisipasi potensi kenaikan kasus setelah

Ramadhan dan Idul Fitri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!