Jaksa Tangkap Buronan Korupsi 23 Tahun Lim Kiong Hin di Bengkulu

Senin, 28 Maret 2022 - 16:53 WIB
"Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.15 WIB, DPO berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu," ucap Ketut.

DPO lalu dibawa ke Kota Bengkulu untuk selanjutnya diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selasa (29/3/2022) besok, DPO dibawa ke Kota Pontianak untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri guna dieksekusi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di LPEI, Kejagung Periksa Dua Direktur Pelaksana
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!